Serang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan aneka masalah dan praktek kecurangan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Hasil investigasi ini termasuk adanya laporan terkait jual beli kursi oleh orang-orang tertentu.
Bambang P. Sumo dari Kepala Ombudsman Perwakilan Banten mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan investigasi di seluruh kabupaten dan kota di Banten.
“Ada banyak aduan kepada asisten Ombudsman di lapangan termasuk soal kecurangan. Namun sayangnya, aduan tersebut tidak resmi karena kebanyakan masyarakat tidak berani melapor,” kata Bambang kepada wartawan, di Kota Serang, Selasa (11/7/2017).
Aduan-aduan tersebut misalkan ditemukannya pungutan senilai Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta. Satu SMA di Tanara misalkan, ada pungutan sebesar Rp 4 juta begitu siswa diterima. Selain itu, SMA di Kramatwatu melalui penerimaan jalur prestasi, ada siswa yang harus bayar sebesar Rp 2,5 juta.
Tarif ini, lanjut Bambang tidak membedakan mana sekolah unggulan ataupun biasa. Selain pungutan tersebut, ia tidak menampik bahwa ada keluhan terkait adanya upaya kecurangan pembelian kursi agar siswa masuk di sebuah sekolah.
“Ada beberapa yang membayar untuk mendapatkan kursi di situ, tapi nggak berani lapor resmi,” katanya.
Menurutnya, para pembeli kursi tersebut malahan datang dari orang-orang berpengaruh seperti DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas.
“Unggulan sama aja. Malah karena itu kan mencari di situ lebih banyak lagi. Titipan itu mereka dipusingkan (oleh) DPRD, kepala daerah, kepala dinas,” katanya lagi.
Malahan, lanjut Bambang, kecurangan terkait pelaksanaan penerimaan siswa didik baru tersebut bisa saja ada yang bertarif besar. Namun sayangnya, masyarakat di Banten takut untuk menyampaikan ke Ombudsman sebagai laporan.
“Kalau transaksinya katanya ada yang lebih memang sampai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Tapi kan kita nggak punya bukti. Indikasi doang akhirnya, karena enggak berani melaporkan,” tegasnya.
Mendengar adanya temuan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung naik pitam, lantaran sebelumnya dirinya pernah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK di provinsi Banten agar tidak melakukan pungli. Hal tersebut disampaikan dalam forum pertemuan dengan kepala sekolah.
Dirinya menyatakan akan menindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran tersebut.
“Saya minta datanya yang lengkap, saya skor atau saya pecat, harus diperhatikan, kita lihat tingkat kesalahannya,” kata Wahidin Halim ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/7/2017).
Wahidin Halim menyarankan agar masyarakat atau pihak apapun yang mengetahui persoalan tersebut agar melapor ke polisi. Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar hukum.
“Lapor aja, tindak lanjuti, bagus saya setuju itu, bongkar. Kalau melanggar hukum, laporkan ke polisi,” tandasnya. (red/man)